WAHANANEWS.CO, Jakarta – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bandung menyampaikan 4 pernyataan sikap terkait Revisi Undang-Undang TNI.
Menurut Philogonius Erland Belauw, Ketua PMKRI Bandung mempertimbangkan situasi dinamika politik terakhir, khususnya revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disusun secara kilat.
Baca Juga:
PMKRI Desak Pemerintah Hentikan Wacana Ormas Keagamaan Ikut Kelola Tambang
Maka, kami Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PMKRI Cabang Bandung menyatakan beberapa poin krusial sebagai bentuk sikap kami untuk merawat ruang publik dan tanggung jawab publik kami sebagai bagian dari masyarakat sipil.
Pertama, Revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang akan disahkan di Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sejatinya merusak tatanan demokrasi konstitusional karena tidak berpihak kepada kepentingan publik.
Oleh karena, menggeser dan merusak prinsip utama reformasi TNI yakni; TNI yang profesional yang melalui revisi tersebut terlalu banyak bidang sipil yang diurus oleh militer antara lainnya seperti; kesekretariatan negara dan Presiden, bidang siber, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, keamanan laut, serta penegakan hukum (Kejaksaan Agung).
Baca Juga:
Ketua Forkoma PMKRI Ende Yustinus Sani Siap Bertarung Pada Pilkada Ende Sebagai Calon Wakil Bupati
Kedua, dengan bertambahnya bidang non-militer/pertahanan yang diurus oleh TNI, kondisi telah mengganggu keseimbangan relasi sipil dan militer.
Dampaknya, akan mengganggu sistem merit di dalam birokrasi sipil, dan membuka ruang institusi militer dimanfaatkan sebagai alat politik kelompok elit politik ataupun birokrasi.
Maka, yang dibutuhkan untuk mempercepat transformasi TNI adalah mendorong terciptanya institusi TNI yang semakin profesional, bukan justru mencari jalan keluar dengan penempatan prajurit di jabatan sipil.