WahanaNews.co | Ramai diberitakan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) masuk dalam daftar salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah.
Ketentuan Ormas Keagamaan yang mendapatkan WIUPK tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga:
Siap Angkat Kembali Panjinya, PMKRI Cabang Nias Gelar MPAB-MABIM Setelah Sekian Tahun Vakum
Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada mengonfirmasi tidak ada pembicaraan soal penawaran pemerintah dalam pengelolaan tambang dengan PMKRI selama ini.
Jikapun ada penawaran, PMKRI pasti menolak.
“Pertimbangan kami yang paling mendasar adalah, kami tidak mau independensi PMKRI sebagai organisasi mahasiswa terkooptasi dengan kepentingan-kepentingan usaha tambang. Berbagai persoalan yang diakibatkan oleh operasi industri pertambangan akan terus kami sikapi dan kritisi,” kata Tri.
Baca Juga:
PMKRI Ambon Soroti Aksi Pengibaran Bendera RMS dan Desak Evaluasi Polisi
Jika merujuk pada data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menunjukkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 7.993 izin mineral dan pertambangan (Minerba) dengan luas 10.406.060 hektare.
Alhasil operasi ini berdampak pada kerusakan lingkungan yang panjang dan belum dipulihkan.
Atas nama kemajuan ekonomi, pembukaan lahan skala besar justru mencemari air, udara, dan laut yang berdampak pada terganggunya kesehatan warga, kerusakan pangan lokal, terutama sekitar tapak tambang.