WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi XI DPR RI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) untuk mendukung pengadaan tiga kapal penumpang baru.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya peremajaan armada nasional guna menggantikan kapal-kapal yang saat ini telah beroperasi lebih dari 40 tahun.
Baca Juga:
Purbaya Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 6,5% di 2027, Ini Alasannya!
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menjelaskan bahwa usulan PMN tersebut diajukan pada tahun 2024 untuk kebutuhan anggaran tahun 2025.
Dalam pembahasannya, DPR RI menyetujui alokasi PMN sebesar Rp1,5 triliun pada tahun 2025 yang digunakan sebagai uang muka pengadaan kapal.
Selanjutnya, pada PMN tahun 2026, DPR kembali menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp2,5 triliun sehingga total dana PMN yang dialokasikan kepada PELNI mencapai Rp4 triliun.
Baca Juga:
Fenomena Lipstick Effect Marak, DPR Ingatkan Anak Muda Prioritaskan Aset Produktif
Menurut Andreas, proses pelaksanaan PMN tersebut mengalami dinamika seiring perubahan tata kelola investasi pemerintah setelah terbentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Perubahan tersebut mengakibatkan kewenangan pengelolaan PMN yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan kini dialihkan kepada BPI Danantara.
Meski demikian, Andreas menegaskan bahwa proses transisi kelembagaan tersebut tidak boleh menghambat program pengadaan kapal yang telah direncanakan sejak awal.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan perencanaan awal, tiga kapal baru tersebut ditargetkan selesai dan mulai memperkuat armada PELNI pada akhir tahun 2028.
Namun, berdasarkan perkembangan terbaru yang diperoleh Komisi XI DPR RI, target penyelesaian proyek tersebut diperkirakan mengalami keterlambatan hingga akhir tahun 2029.
Kondisi ini menjadi perhatian serius DPR karena berpotensi memengaruhi upaya peremajaan armada serta pelayanan transportasi laut kepada masyarakat.
"Kita menginginkan agar proses tersebut jangan sampai mengganggu proses pengadaan,” tegasnya dikutip dari situs resmi DPR RI, Minggu (21/06/2026).
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa tiga kapal baru tersebut nantinya akan difungsikan untuk mendukung pelaksanaan Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik.
Program ini menjadi instrumen penting pemerintah dalam menyediakan layanan transportasi laut bagi masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang belum terjangkau secara optimal oleh moda transportasi lain.
Kapal-kapal tersebut akan melayani sejumlah rute yang secara bisnis kurang menguntungkan, namun memiliki nilai strategis tinggi karena berperan dalam menjaga konektivitas antardaerah, mendukung pemerataan pembangunan, serta membuka akses ekonomi bagi masyarakat di kawasan terpencil, terluar, dan kepulauan.
“Di situlah kehadiran Public Service Obligation atau pelayanan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah sangat diperlukan melalui moda pelayaran PT PELNI,” jelasnya.
Selain persoalan target penyelesaian proyek, Komisi XI DPR RI juga menyoroti proses penyusunan desain kapal yang dinilai masih berlangsung hingga saat ini.
Padahal, usulan PMN beserta kebutuhan anggarannya telah diajukan dan memperoleh persetujuan sebelumnya.
Menurut Andreas, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait dasar perhitungan biaya pengadaan kapal yang digunakan saat pengajuan PMN dilakukan.
DPR menilai aspek perencanaan harus disusun secara matang agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akurat.
“Kalau desainnya baru sekarang, pada saat mengajukan PMN itu menghitung harganya seperti apa. Bagaimana itu bisa terjadi,” tandas Andreas.
Menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, Komisi XI DPR RI memastikan akan melakukan evaluasi kembali terhadap proses pemberian PMN kepada PT PELNI.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas, sekaligus menjamin bahwa investasi pemerintah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pelayanan transportasi laut nasional dan masyarakat luas.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]