WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait pengajuan banding administratif bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Kini ASN atau PNS bisa mengajukan keberatan atas sanksi pemberhentian sebagai PNS dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan badan pertimbangan aparatur sipil negara. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan 2 PP tersebut, PNS atau ASN yang tidak puas akan keputusan PPK atau keputusan pejabat dapat mengajukan keberatan. Keberatan itu dapat ditempuh lewat banding administratif.
"Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat dapat mengajukan Upaya Administratif," demikian bunyi ayat 1, seperti dilihat, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
"Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Keberatan dan Banding Administratif," lanjut ayat 2.
Banding administratif dapat diajukan secara tertulis disertai alasan dan bukti oleh PNS atau ASN yang kemudian ditujukan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan ditembuskan kepada PPK. Banding administratif tersebut harus diajukan paling lama 14 hari kerja setelah tanggal keputusan PPK atau pemberhentian.
"Banding Administratif diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal Keputusan PPK yang diajukan Banding Administratif diterima oleh Pegawai ASN," bunyi Pasal 11 ayat 3.
Lebih lanjut, banding administratif tersebut harus ditanggapi oleh PPK kepada BPASN paling lama 21 hari setelah diajukan oleh PNS atau ASN. Jika PPK tidak memberi tanggapan, BPASN akan mengambil keputusan terhadap bukti yang ada.
"Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPASN mengambil keputusan terhadap Banding Administratif berdasarkan bukti yang ada," demikian bunyi Pasal 13 ayat 2.
Kemudian keputusan BPASN nantinya dapat berupa penguatan hingga pembatalan keputusan PPK terhadap ASN atau PNS terkait. Keputusan BPASN ini juga harus diikuti oleh semua pihak tanpa terkecuali.
"Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK," tulis Pasal 16 ayat 1.
Berdasarkan PP tersebut, ASN dan PNS yang tengah melakukan upaya banding tetap mendapatkan gaji hingga tunjangan. Namun ketentuan gaji dan tunjangan tersebut bisa terlaksana jika ASN atau PNS terkait mendapatkan izin dari PPK. [dhn]