Menurutnya, dalam penerapan WFH masing-masing Kementerian/Lembaga sudah memiliki sistem pengawasan seperti absensi menggunakan lokasi. Ini untuk mengetahui di mana lokasi PNS saat bekerja tidak dari kantor.
Pengawasan lainnya yakni melalui rapat yang menggunakan aplikasi zoom hingga google meet. Di mana ini PNS harus mengaktifkan kameranya saat rapat sehingga bisa terpantau bahwa ia hadir dan menyimak rapat yang tengah berlangsung.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
"Jadi sebetulnya pengawasan tidak sulit juga dilakukan dan mereka juga tetap produktif, orang mereka hadir di rapat-rapat dan dalam melaksanakan pekerjaan," kata dia.
Pemerintah akan mengubah penilaian para PNS/ASN di kementerian dan lembaga. Hal tersebut diungkap oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). Kebijakan ini sekaligus sebagai dasar penambahan gaji secara individu.
"Nanti kita tuntut profesionalismenya. Pengelolaan kinerja ASN melalui Permen (Peraturan Menteri) PANRB yang sedang diundangkan dan sudah keluar nomornya, sebentar lagi kita sosialisasi," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PANRB, Alex Denni melalui video conference, dikutip Selasa (17/5/2022).
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Hal pertama kali yang akan dilakukan untuk memperbaiki kinerja PNS yakni dengan meningkatkan keterampilan. Pemerintah pun akan menyiapkan anggaran tambahan agar ASN/PNS bisa mendapatkan 'beasiswa' untuk mempertambah keterampilannya.
"Kita mulai menyiapkan kebijakan learning wallet, agar mereka dibekali anggaran untuk belajar," jelasnya.
Sambil melakukan penilaian secara individu masing-masing ASN, pemerintah juga menyiapkan konsep penghargaan atau reward untuk para ASN. Nantinya pendapatan yang diterima PNS bisa setara karyawan BUMN ataupun swasta.