WahanaNews.co | Ditlantas Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah kekurangan dalam penindakan menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa ter-capture oleh kamera e-TLE," kata Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (11/11).
Baca Juga:
Satreslantas Mukomuko Catat 95 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Nala
Kekurangan ini, kata Edi, terkait beberapa pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa terekam oleh kamera tilang elektronik. Misalnya apakah pengendara sudah memiliki SIM atau belum hingga soal kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Tentu halnya itu tidak ter-capture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ucap dia.
Tak hanya itu, Edi menyebut sampai saat ini kamera ETLE juga belum bisa mendeteksi terkait pelanggaran teknis kendaraan bermotor. Misalnya saja penggunaan knalpot bising.
Baca Juga:
Penghargaan untuk Bupati Kotim atas Dukungan Implementasi ETLE
"Seperti knalpot bising, tentu halnya untuk mengetahui pelanggaran knalpot ini harus diukur juga, nah dari kamera ETLE tidak bisa terpantau atau tercapture," tuturnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.