WahanaNews.co | Polda Sumatera Utara menyatakan penasihat hukum keluarga bos judi online terbesar di Sumut Apin BK alias Jonni, yakni JnR Law Firm mengundurkan diri sebagai kuasa hukum kliennya.
"Kuasa hukum keluarga Apin menarik diri dari kliennya karena tidak kooperatif," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat.
Baca Juga:
Namanya Terseret di Kasus Perjudian ‘Konsorsium 303’, Kapolda Sumut Marahi Tersangka Apin BK
Hadi menyebutkan, berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga Apin yang diterima polisi, awalnya mereka turut mendampingi anak, istri , adik hingga orang tua Apin pada pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut pada, Selasa, (27/9/2022).
Kemudian, pada pemeriksaan keesokan harinya Rabu, 28 September 2022, keluarga Apin meminta pemeriksaan ditunda sampai hari Rabu, 28 September 2022.
"Namun pada tanggal 28 September pagi, tim kuasa hukum sudah tidak dapat lagi berkomunikasi dengan kliennya itu," ucapnya.
Baca Juga:
Berkas Judi Online Apin BK Dinyatakan Lengkap
Ia mengatakan, sampai akhirnya penyidik dari Ditreskrimsusn Polda Sumut mendatangi tiga tempat diduga kediaman keluarga Apin dan mereka tidak ada di tempat.
"Memandang tidak sejalan antara kuasa hukum dan klien mereka resmi menarik diri," katanya.
Hadi menambahkan, berdasarkan penyelidikan bahwa keluarga Apin sudah tidak berada di Medan atau sudah kabur.
Polda Sumut telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus perjudian online termasuk operator judi online, leader dan beberapa orang lainnya.
Apin BK selaku bos judi online di kafe warna-warni di kompleks Cemara Asri di Kabupaten Deli Serdang telah kabur ke Singapura dan NP sebagai leader operator judi online.
Sedangkan, untuk A alias J, Interpol telah menerbitkan red notice untuk menangkap bos judi online terbesar di Sumut ini.
Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September 2022 untuk bos judi yang kabur ke Singapura.
Selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri.
"Selanjutnya Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka A.Dengan kerja sama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL," kata Hadi.
Selain itu, Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik A alias J di sejumlah lokasi.Berdasarkan perkiraan aset itu seharga Rp42 miliar. [rin]