WahanaNews.co | 26 aset milik bos judi online, Apin BK dengan total mencapai Rp151,995 miliar disita Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Aset yang disita ini diduga hasil dari pengelolaan judi yang dijalani Apin BK.
Baca Juga:
Meutya Hafid Minta Universitas HKBP Nomensen Lakukan Budaya Melawan Judi Online
“Dari 26 aset itu total (nilainya) sebanyak Rp151,995 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu 19 Oktober 2022.
Hadi menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri kekayaan Apin BK berupa aset.
Ia bilang, jika ditemukan kembali aset yang lain, tak tutup kemungkinan akan kembali lagi dilakukan penyitaan.
Baca Juga:
Menkomdigi dan Kapolri Kompak Perangi BTS Palsu dan Judi Online
Pun, aset yang disita berupa bangunan rumah toko milik Apin BK di sejumlah tempat di Kabupaten Deli Serdang.
Penyitaan aset ini bagian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan penyidikan Polda Sumut.
“(sita aset) Ini adalah bagian dari proses penyidikan yang terus yang dilakukan penyidik dari Polda dan juga dari Bareskrim,” tutur Hadi.