Menurutnya, itu adalah hak sebagai warga negara, tetapi keputusan pelaksanaan tetap di tangan kepolisian.
"Permintaan gelar perkara khusus terbuka silakan saja. Itu hak dia. Apakah dipenuhi, ya tergantung dari kepolisian negara Indonesia, Bareskrim itu sendiri," ujarnya.
Baca Juga:
Istana: Hentikan Polemik Ijazah, Fokus Bangun Bangsa
Ia lantas mempertanyakan motivasi di balik upaya Roy Suryo dan kelompoknya yang tak kunjung selesai mempermasalahkan ijazah Jokowi.
"Tapi yang saya perlu tekankan di sini adalah bahwasanya sampai kapan ini akan selesai. Dan mereka juga kan selalu ber-cover ya, dengan bilang, 'bahwa kami ini adalah representasi dari publik untuk membuka hal ini,'" ujar Andi.
Ia mengutip hasil survei untuk membantah klaim Roy sebagai representasi publik.
Baca Juga:
Kasus Ijazah Jokowi: Dari Gugatan di Solo hingga Laporan ke Bareskrim
"Di mana dibilang bahwa mereka adalah representasi publik? Sedangkan Survei Indikator mengatakan 66,9 persen tidak percaya bahwa ijazah Pak Jokowi palsu. Itu ijazahnya asli."
Andi pun menilai tudingan yang terus dilontarkan itu membingungkan.
"Ini hal yang sangat yang membuat kita ini ditanya-tanya mau apa mereka sebetulnya," katanya.