WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang kritik kembali menghantam Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai lembaga tersebut menetapkan kebijakan merahasiakan dokumen calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah mereka, yang dinilai justru menutup ruang keterbukaan informasi bagi rakyat.							
						
							
							
								Salah satu suara keras datang dari Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus yang pada Senin (15/9/2025) menegaskan dirinya tidak sependapat dengan langkah KPU tersebut.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Justru menurutnya, dokumen-dokumen para capres dan cawapres seharusnya bisa diakses publik agar masyarakat mengetahui latar belakang calon pemimpinnya.							
						
							
							
								“Saya enggak sependapat. Karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara (untuk) enggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka,” ujar Deddy kepada wartawan.							
						
							
							
								Menanggapi alasan KPU yang menyebut kerahasiaan dokumen itu untuk melindungi privasi capres dan cawapres, Deddy menegaskan bahwa alasan tersebut tidak pantas.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										KPU Disemprit DKPP: 59 Kali Naik Jet Pribadi, Habiskan Rp 90 Miliar
									
									
										
									
								
							
							
								Menurut politisi PDIP itu, seorang pejabat publik pada dasarnya tidak memiliki ruang privasi yang bisa ditutupi dari rakyat.							
						
							
							
								“Dia dipilih publik, kades saja kita harus ada. Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga seharusnya. Kan ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Deddy.							
						
							
							
								Ia menambahkan, KPU tidak boleh menutup akses dokumen capres dan cawapres karena hal itu melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang sejatinya tidak bersifat rahasia.