WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk tidak lagi melakukan tilang manual di lapangan.
Tidak hanya itu, petugas polisi juga akan dibekali kamera yang dipasang di badan.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Menurut Sigit, adanya pemasangan kamera di badan petugas kepolisian yang berjaga di lalu lintas adalah bagian dari memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
“Dan nanti yang mobile juga kita akan lengkapi dengan kelengkapan seperti body worn (camera/kamera yang dipasang di badan petugas), kemudian mobil yang dilengkapi dengan hal-hal seperti itu,” ujar Sigit dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).
Sigit menambahkan, adanya perubahan dalam mekanisme tilang bagi pengendara adalah bagian dari membantu memulihkan citra kepolisian. Sebab, lanjut Sigit, banyak ditemukan pungutan liar (pungli) yang menyebabkan buruknya stigma masyarakat.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
“Dengan menggunakan ETLE, kita harapkan anggota kita, etalase kita yang paling depan, anggota lalu lintas ini kemudian tampil menjadi sosok yang tegas, yang humanis, yang datang pada saat masyarakat butuh karena macet, di situ ada polisinya,” tuturnya.
Tidak hanya itu, tambah Sigit, Ia juga turut menginstruksikan untuk meningkatkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) salah satunya dengan melakukan sistem online sebagai salah satu cara menghilangkan stigma negatif di masyarakat.
“Karena ada potensi penyimpangan kita hilangkan, dan kita manfaatkan teknologi informasi. Sebagai contoh memberikan pelayanan terhadap layanan SIM, yang dulu harus datang langsung, saat ini bisa menggunakan SIM online,” pungkasnya. [Tio]