WahanaNews.co | Ditlantas Polda Metro Jaya akan
memeriksa kondisi kejiwaan pengemudi mobil Pajero, Rusdi Karepesina, yang mengaku
merupakan warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Rusdi
diberhentikan polisi saat berkendara karena menggunakan pelat nomor kendaraan
palsu dan aneh.
Baca Juga:
Sidak di Jakpus, Polisi Temukan MinyaKita Tidak Sesuai Takaran
Dia
ditilang di Tol Cawang arah Semanggi, Jakarta, Rabu (5/5/2021), pukul
11.00 WIB.
"Ke
depan tentu kami akan coba koordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya, untuk
kami periksa kejiwaanya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (5/5/2021).
Ditlantas
Polda Metro Jaya juga menyerahkan kasus tersebut ke penyidik reserse guna
mengusut apakah pengemudi mobil itu pernah ada keterlibatan tindak pidana.
Baca Juga:
Mengaku Sopir Jasa Antar Barang, HI dan DI Dibekuk Polda Metro Jaya karena Kasus Penggelapan
Pelat
nomor mobil yang digunakan Rusdi adalah SN-45-RSD.
"Tambahan
perkara ini, kami juga koordinasikan dengan pihak reserse untuk mengetahui
apakah ada tindak pidana dalam pelanggaran ini," kata Sambodo.
Sementara
ini, pengemudi mobil tersebut hanya dikenakan sanksi tilang terkait pelanggaran
lalu lintas.