WahanNews.co | Judi sabung ayam di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung di gerebek polisi.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Negara Batin, Iptu Pariang Marganda, menyampaikan kronologi penggerebekan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
Awalnya pihaknya mendapat laporan dari warga mengenai judian sabung ayam pada di Kampung Marga Jaya, Minggu (25/9/2022) pukul 15.30 WIB.
Atas informasi itu, Kanitreskrim Polsek Negara Batin Aipda Musariyanto bersama lima personel bergerak ke lokasi.
Namun, saat tiba di TKP, para pemain sabung ayam telah melarikan diri karena mengetahui kehadiran polisi.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
"Petugas hanya mengamankan barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang tertinggal di TKP," ujarnya.
Ia memaparkan sejumlah barang bukti yang disita, yaitu 5 ekor ayam bangkok, 1 ember plastik, 1 baskom plastik, 1 drigen plastik, dan 11 sepeda motor berbagai merek. Barang bukti itu kemudian dibawa ke kantor Polsek Negara Batin.
Kapolsek menyayangkan praktik judi sabung ayam.
"Saya menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang meresahkan seperti perjudian ini," ucapnya.
"Untuk itu, agar kegiatan tersebut tidak berlanjut lagi, kepolisan akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas untuk tetap aman dan kondusif salah satunya memberantas segala bentuk aksi perjudian sesuai atensi pimpinan,” tutur Iptu Pariang. [rsy]