Lebih lanjut, Erwin meminta semua
pihak untuk tidak menggunakan atribut atau simbol-simbol yang dilarang jika
ingin membantu korban bencana.
Sebelumnya, polisi membubarkan
sejumlah orang yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) dan
mengenakan atribut FPI saat memberikan bantuan ke korban banjir di wilayah
Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021).
Baca Juga:
Kolaborasi dan Sinergi Kemensos dan BNPB Bantu Banjir Jakarta, Bogor dan Bekasi
FPI telah dinyatakan sebagai ormas
terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Terkait hal ini, Mantan Wakil
Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Aziz Yanuar, mengaku, pihaknya tidak ambil pusing dengan kejadian itu.
Sebab, kata Aziz, yang terpenting
adalah masyarakat bisa mendapatkan bantuan.
Baca Juga:
Pagi Ini 52 RT di Jakarta Banjir, di Jakbar Ketinggian Capai 1 Meter
"Kita relaks dan santai saja.
Kita enggak ambil pusing. Tapi sepengetahuan kami, pasal 28 e ayat (3) UUD 1945
masih berlaku, dan ini masih negara hukum," katanya.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar, mengklaim bahwa pihaknya tidak
membubarkan relawan itu.
Menurutnya, polisi hanya mengimbau
relawan untuk melepas atribut jika ingin membantu.