WahanaNews.co | Pacsa insiden berdarah di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menewaskan ratusan orang, Kepolisian menemukan dan menyita 46 botol minuman keras (miras) oplosan di luar dan sekitar Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
"Sebanyak 46 botol miras oplosan ukuran 550 ml," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2022).
Baca Juga:
Seorang Wanita Tewas Usai Minum Miras di Tempat Hiburan Malam Jakarta
Selain itu, kata Dedi, pihaknya menemukan sejumlah botol miras dengan berbagai merek di lokasi. Menurutnya, botol-botol miras itu sedang didalami oleh tim laboratorium forensik (labfor) sebagai bagian dari proses penyidikan terkait kericuhan di luar Stadion Kanjuruhan.
"11 botol yang sedang dipriksa labfor," ucap Dedi.
Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing sebelumnya menyebut ada 42 botol minuman keras bersegel di Stadion Kanjuruhan seusai kericuhan, Sabtu (1/10/2022) malam.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
"Jadi ditemukan ada banyak minuman keras, botol badek atau cunrik yang istilahnya padat dan dalam botol plastik. Itu sampai ada 42 botol belum sempat diminum di dalam stadion," kata Erwin di Malang, Selasa (4/10/2022).
"Mengapa [minuman keras] bisa masuk, ini kan seharusnya ada penggeledahan. Yang bertanggung jawab itu pelaksana. Itu beberapa kelemahan-kelemahan yang kita temukan di sini," ucap purnawirawan polisi tersebut.
Menurut Erwin, temuan ini menjadi salah satu catatan dalam proses investigasi. Terlebih, lanjutnya, hal terlarang seperti ini tidak sepantasnya bisa lolos masuk ke dalam stadion sebab barang bawaan setiap penonton diperiksa sebelum masuk tribune.
Namun, temuan itu dibantah oleh Agus Babon, Aremania dari Malang Kota. Kata dia, mungkin bisa masuk minuman keras botol ke tribune lantaran sudah dilakukan pemeriksaan ketat sebelum masuknke tribun.
"Mustahil itu ada botol minuman di dalam tribune. Pakai logika saja. Pemeriksaan masuk itu ketat. Wong korek api saja disita kok, ini ada botol minuman, enggak masuk akal," kata Agus.
Di sisi lain, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan ini. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Selanjutnya, tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. [rsy]