Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang terkait penyelenggaraan perjalanan umrah Hanania Travel.
ASF ditahan sejak Kamis (29/5/2026) dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, serta Pasal 607 KUHP.
Baca Juga:
Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 50 Persen Resmi Dibuka, Berlaku Sampai 23 Juni
Sejauh ini, penyidik telah menerima dua laporan polisi dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar
Pasangan selebritas Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar turut menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (10/6/2026).
Baca Juga:
Ketegangan Memuncak, AS dan Iran Saling Klaim soal Status Selat Hormuz
Kuasa hukum keduanya, Sangun Ragadho, menjelaskan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan Hanania Travel berupa pemberian fasilitas perjalanan umrah sebagai bagian dari promosi di media sosial.
“Sehingga meskipun emang kita mendapat benefit, benefit dalam artian karena ini ada timbal baliknya, timbal baliknya pada saat itu cuma story. Ada story-lah, postingan story, feed gitu, udah selesai. Ya sudahlah itu semua mereka berangkat, itu dari tanggal 8 sampai 15 kalau enggak salah Desember,”
Pihak Thariq dan Aaliyah mengaku baru mengetahui adanya persoalan hukum yang menjerat Hanania Travel pada awal tahun 2026 dan sempat terkejut karena nama mereka ikut dikaitkan dalam kasus tersebut.