WahanaNews.co, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Polda Metro Jaya memastikan telah mengantongi barang bukti dugaan penyerahan uang oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, pertemuan sekaligus penyerahan uang tersebut bahkan terjadi lebih dari satu kali.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
"Pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Ade mengaku masih belum bisa merinci lebih lanjut kapan pertemuan tersebut berlangsung.
Lebih lanjut, Ade mengatakan penyidik juga akan kembali memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Ade menjelaskan pemeriksaan terhadap Firli baru dilakukan penyidik sesuai memeriksa keempat Wakil Ketua KPK lainnya.
"(Pemeriksaan Wakil Ketua KPK) Sebelum pemanggilan terhadap saudara FB selaku tersangka dalam penyidikan," ujarnya.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11) malam.
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
[Redaktur: Alpredo Gultom]