WahanaNews.co, Jakarta – Pihak kepolisian mengatakan penjual produk Red Wine berlogo halal, dengan merek Nabidz, bakal diperiksa oleh pihak pada pekan ini.
Red Wine ini sempat ramai dan viral diperbincangkan, karena ada logo halal dalam minuman tersebut.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.
"Di-schedul-kan untuk jadwal klarifikasi di minggu ini," kata dia kepada wartawan, Senin (4/9/2023) melansir VIVA.
Meski begitu, dia tidak merinci tanggal persisnya. Tapi, Ade mengatakan sebelum memeriksa penjual berinisial BY itu, polisi bakal lebih dulu memeriksa pelapor hingga saksi-saksi. Namun, lagi-lagi Ade tak merinci kapan pemeriksaan tersebut dilakukan.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"Pelapor dan saksi-saksi. Terlapor itu diklarifikasinya paling belakangan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, kisruh produk Red Wine dengan merek Nabidz yang mengaku sebagai wine halal berlanjut ke kantor polisi. Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat merasa ditipu karena label halal pada produk tersebut.
Alhasil, dirinya melapor ke polisi. Dia membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Adi turut membawa tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor selaku penjual berinisial BY.