WahanaNews.co | Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap 13 pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dari para pelaku polisi berhasil mengamankan 10 ton BBM.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengungkapkan awal mulai kasus ini diungkap dengan adanya laporan dari masyarakat.
Baca Juga:
Dua Pengedar Ganja di Pandeglang Dibekuk Polisi
Dia mengatakan pada saat menjelang perayaan tahun baru 2023, Satreskrim Polres Pandeglang melakukan patroli di Kecamatan Carita. Pada saat itu ada kendaraan roda empat jenis pikap yang mencurigakan.
"Pada saat itu kita lihat kendaraan berjalan melintas lambat, akhirnya kita berhentikan. Setelah kita cek, tidak bisa menunjukkan legalitas untuk barang tersebut," katanya kepada wartawan di Polres Pandeglang, Selasa (3/1/22).
Di kecamatan Carita, polisi berhasil mengamankan SV dan KV. Keduanya memuat BBM jenis solar sebanyak 2 ton.
Baca Juga:
Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Mobil di Pandeglang Terbakar
Berdasarkan hasil pengembangan dari kedua pelaku. Kemudian polisi berhasil mengamankan saudara JN di Kecamatan Sukaresmi.
Shilton mengatakan pada saat menangkap JN polisi berhasil mengamankan 4 ton BBM di sebuah gudang.
"Dilakukan penggeledahan tempat berupa gudang yang mana didapati BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 4 ton," ungkapnya.
Shilton melanjutkan kemudian polisi berhasil menangkap pelaku lainnya yaitu RP, AS, DP, OM, CI, AJ dan EJ. Mereka diamankan di tempat berbeda yaitu di kecamatan Pagelaran, Sukaresmi dan Panimbang.
Kemudian, lanjut Shilton polisi kembali berhasil mengamankan 4 ton BBM di daerah Serang di gudang milik ST. Di daerah Serang itu polisi juga berhasil menangkap BW dan AS.
"Dari situ kita lakukan pengembangan lagi ke daerah Serang, kita berhasil mengamankan 4 ton solar. Jadi total semua ada 10 ton dengan 13 orang pelaku," ungkapnya.
Atas penyalahgunaan itu, para pelaku disangkaan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP.
"Diancam pindana paling lama 6 tahun dan denda 60 miliyar," katanya. [ast]