WahanaNews.co | Polisi telah memblokir sebanyak 133 rekening yang diduga terkait dengan bisnis judi online beromzet miliaran rupiah per hari, dan kini tengah menelusuri aset bos judi online terbesar di Sumatera Utara.
"Iya kita masih telusuri aset-asetnya. Kalau nanti terbukti aset itu dari hasil judi akan kita sita," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Jadi Wahyudi, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Hadi mengatakan saat ini pihaknya telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti terkait bisnis judi online itu. Dokumen-dokumen itu didapat Polisi dari hasil penggeledahan di 2 rumah mewah milik AP yang berada tak jauh dari lokasi judi yang digerebek Polisi di areal pertokoan Komplek Perumahan Cemara Asri pada Selasa, 9 Agustus 2022.
"Iya ini terus kita kembangkan penyidikkannya. Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya. Namun komitmen Kapolda ini akan kita usut tuntas," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menaikan status tahap sidik terhadap kasus judi online di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Hadi mengungkapkan, untuk penanganan kasus judi online di Kompleks Cemara masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.
Praktik judi online yang dioperasikan dari tempat itu bernama LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Judi online ini disebut beromset hingga miliaran rupiah per harinya dan yang terbesar di Pulau Sumatera.
Dalam penggerebekan lokasi judi online itu, ratusan unit komputer dan laptop diamankan polisi. Namun saat penggerebekan lokasi sudah kosong. [rsy]