WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) mengembalikan uang Rp530 miliar hasil rampasan kasus judi online ke kas negara melalui Kementerian Keuangan pada Jumat.
Kepala Kejari Jakarta Baratmemaparkan penyerahan uang ratusan miliar itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.
Baca Juga:
Hasil Korupsi Rafael Alun, KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara
Jumlah tersebut terdiri dari uang rampasan negara sebesar Rp529.430.217.325,57 dari berbagai rekening bank yang diduga terkait tindak pidana perjudian online, serta denda perkara sebesar Rp1 miliar.
“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Nurul di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat (13/3/2025) mengutip Antara.
Dia menegaskan langkah tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam rangka memulihkan aset negara melalui optimalisasi pengembalian hasil tindak pidana kepada negara.
Baca Juga:
Mengajar hingga 60 Tahun, Guru TK Ini Terlilit Utang Rp 75 Juta ke Negara
"Pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas," tegas Nurul.
Terpidana dalam perkara tersebut, yaitu Oei Hengky Wiryo (69), warga Pantai Mutiara, Jakarta Utara.
Dalam perkara itu, Oei Hengky Wiryo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas perjudian online melalui sejumlah perusahaan.