WahanaNews.co | Terkait kasus pembakaran tafsir Al Quran yang ditayangkan melalui kanal YouTube Habib Fitria pada 28 Agustus 2022 lalu, kini Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menetapkan seorang tersangka.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Redho Rizky Pratama di Mataram, Rabu, mengungkapkan tersangka dalam kasus ini berinisial SH, pria asal Pringgarata.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Penipuan Modus Like & Subscribe YouTube Dikendalikan dari kamboja
"Jadi, tersangka ini pemilik akun YouTube, dia yang unggah video dan dia yang berbicara membagikan isu SARA melalui kanal miliknya," kata Redho, Rabu (14/9/2022).
Sebagai tersangka, SH disangkakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.
Baca Juga:
YouTube Segera Hadirkan Fitur Sleep Timer
Ancaman pidana dari sangkaan tersebut, tersirat dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Penetapan SH sebagai tersangka, jelas dia, sudah melalui serangkaian penyidikan. Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan SH sebagai tersangka, itu muncul dari keterangan ahli.
"Itu ahli dari bidang pidana, Kementerian Kominfo soal Undang-Undang ITE, dan juga dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujarnya