WahanaNews.co | Kebijakan ekspor benih lobster mengalami berbagai perubahan
seiring dengan kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
Setiap pemimpinnya memiliki policy, kebijakan, dan pertimbangan tersendiri dalam
mengatur komoditas satu itu.
Baca Juga:
Bakamla RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 M ke Malaysia
Pertama, dari
Menteri KP tahun 2014-2019, era Susi Pudjiastuti.
Dia melarang keras ekspor benih
lobster lewat Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang
Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Susi pernah menyampaikan alasannya
melarang ekspor benih lobster.
Baca Juga:
Petugas Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 26.432 Ekor Benih Lobster Senilai Rp 1,3 Miliar ke Singapura
Melalui akun Twitter-nya, @susipudjiastuti, dia menyebut ekspor benih lobster hanya menguntungkan negara
tetangga, terutama Vietnam, yang membeli.
Pasalnya, mereka akan mengembangkan budidaya, lalu diekspor lagi ke negara
lain dengan nilai lebih tinggi dari yang dijual oleh Indonesia.
Susi juga tidak ingin keberadaan
lobster di Indonesia hanya tinggal cerita, seperti
ikan sidat yang sudah punah.