Menurutnya, ikan sidat kini sudah
punah, karena ada aturan yang memperbolehkan glass eel atau benih diekspor untuk dibudidayakan.
"Itulah kenapa kita atur plasma
nutfah ini (lobster), kita tidak mau mengulang kesalahan pada ikan sidat, di
mana sekarang sidat sudah punah. Karena dulu glass eel-nya diizinkan untuk diekspor juga diizinkan untuk
dibudidayakan sehingga terputuslah mata rantai ikan sidat itu," kata Susi
di Aula Gedung B KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, 23 Februari 2018.
Baca Juga:
Bakamla RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 M ke Malaysia
Kemudian, posisi
Susi digantikan oleh Edhy Prabowo.
Kepemimpinan berganti ke tangan Edhy Prabowo, kebijakan larangan ekspor benih lobster pun
dievaluasi menjadi dibolehkan lewat Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting,
dan Rajungan di Wilayah Indonesia.
Aturan tersebut ditandatanganinya pada
4 Mei 2020.
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ekspor Benih Lobster Senilai Rp26,5 Miliar
Keran ekspor benih lobster dibuka Edhy
dengan alasan banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada budidaya komoditas
satu tersebut.
Terkait banyaknya
kekhawatiran soal lobster akan punah jika diekspor, katanya satu lobster bisa
bertelur sampai 1 juta ekor sekaligus jika musim panas.
"Jangan melihat dari satu sudut
pandang saja, ya. Saya ingin buka kembali ekspor
ini karena ada masyarakat kita yang lapar gara-gara dilarang, gara-gara ada
peraturan ini (larangan penangkapan benih lobster). Ini yang harus dicari
jalannya, saya nggak benci dengan kebijakan yang dulu, tapi saya hanya ingin
mencari jalan keluar, bagaimana masyarakat nelayan bisa terus hidup dan
tersenyum," ujar Edhy di kediaman Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, 25 Desember 2019.