Namun, miris.
Kebijakan Edhy untuk membuka keran ekspor benih lobster itu menyeretnya ke
rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dia ditangkap di Bandara
Soekarno-Hatta sepulang dari San Fransisco pada 25 November 2020, karena dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Baca Juga:
Bakamla RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 M ke Malaysia
Atas perbuatannya itu, Edhy secara
sadar memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Edhy Prabowo kemudian ditetapkan
sebagai tersangka suap ekspor benih lobster.
Sejak saat itu, ekspor benih lobster
disetop sementara. Jabatan Edhy kemudian dilanjutkan oleh Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, sejak 23 Desember 2020.
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Berhasil Gagalkan Penyeludupan Ekspor Benih Lobster Senilai Rp26,5 Miliar
Sampai saat ini pun, ekspor benih lobster masih disetop untuk dievaluasi.
Kini, Trenggono menegaskan pernyataannya bahwa dia akan melarang ekspor benih lobster. Aturan
terkait itu sedang dalam proses penyelesaian.
Sama seperti Susi, alasan Trenggono
mau melarang ekspor benih lobster karena komoditas itu merupakan kekayaan alam
Indonesia yang harus dijaga.