WahanaNews.co | Satreskrim Polres Blora lakukan penggrebekan disejumlah tempat perjudian, salahsatu nya sedang asyik minum kopi di warung, pengecer judi togel online di Blora, Jawa Tengah saat di tangkap Satuan Reskrim Polres Blora, Polda Jawa Tengah.
"Ya, berdasarkan informasi warga, anggota Satreskrim melakukan penggrebekan disejumlah tempat perjudian, " kata Kasubbag Humas Polres Blora, AKP Budi Yuwono, Senin (22/8/2022).
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
Ada enam tersangka yang sudah diamankan di Polres Blora, lanjut Budi Yuwono, tersangka Djuang Dwi Laksono (48) warga Desa Kamolan Kecamatan diamankan sebagai pengecer judi online jenis Togel Hongkong saat minum kopi di warung kopi pojok milik Bambang Pamularsih di Dukuh Ketangar RT08, RW01,Kelurahan Karangjati, Kecamatan/Kabupaten Blora.
Modusnya, tersangka sambil menunggu pembeli kemudian setelah ada pembeli lalu tersangka membelikannya ke situs judi online ‘HK” melalui handphone tersangka.
Sedangkan tersangka Yohanes Enggal Widodo (40) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, ditangkap di dalam rumahnya, sebagai pengecer judi online jenis Togel Hongkong mudusnya sama.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Sedangkan empat orang lainya yakni Masdari (65), Maryono (47), Sumardi (43), dan Hadi Prasetyo (36), ditangkap Satreskrim Polres Blora saat melakukan perjudian kartu remi jenis capsa, yang di lakukan dengan cara sebelumnya menaruh uang taruhan di depan masing masing dan salah seorang bertugas mengocok kartu remi.
Kemudian bergiliran serta membagikan kepada semua pemain sejumlah 13 kartu setiap orangnya, dan yang dinyatakan menang dengan susunan kartu dragon, royal flush, straight flush, four of kind, full house, flush, straight, set, two pair dan paling rendah one pair pada Minggu 21 Agustus 2022 siang.
Keenam pelaku judi beserta barang bukti lalu diamankan di Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini keenam pelaku beserta BB di bawa ke Polda Jawa Tengah untuk di rilis di Polda Jawa Tengah bersama pelaku judi lainya di seluruh Polres se Polda Jateng.