"Berbekal informasi tersebut, kemudian jajaran Satreksrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan identitas dari pelaku dan akhirnya terduga pelaku tersebut diamankan untuk dimintai keterangan," ungkap Azis.
"Inisialnya MAZ, umur 21 tahun seorang laki laki. Warga Tangerang Selatan," tambahnya.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Dari hasil pemeriksaan, Azis menjelaskan pelaku sudah sering melakukan onani atau mastrubasi dengan cara mengikuti seorang wanita dan menghampiri korban. Namun, saat melakukan aksinya, pelaku tidak berinteraksi langsung dengan korban. Dia hanya berhenti di depan tempat korban.
"Ternyata setelah dilakukan interogasi dia atau si pelaku ini melakukan tindakan tersebut beberapa kali. Tindakan yang saya maksud adalah tindakan membuntuti seorang wanita kemudian menghampiri hingga di rumahnya, namun tidak berinteraksi langsung dengan korban," imbuh Azis.
"Cukup berhenti di depan rumah kemudian dia melakukan tindakan asusila. Yang dimaksud asusila adalah dia melakukan masturbasi di depan wanita tersebut di depan rumah, ya di depan korban," sambungnya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
"Dari perkara ini kita sementara menangani perkara yang bersangkutan dengan pasal atau dugaan Pasal 36 UU No 44/2008 tentang pornografi yang di dalamnya ada kegiatan porno aksi dan dilapis dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana untuk Pasal 36 tadi ancaman pidananya 10 tahun. untuk yang Pasal 281 KUHP, ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan," jelas Azis.
Namun, pihak kepolisian juga mengarahkan tindakan rehabilitasi terhadap pelaku, baik itu secara kejiwaan maupun psikologis. Penyidik menduga pelaku mengalami penyimpangan dari sisi kejiwaannya.