WahanaNews.co | Lima mobil tangki modifikasi, berhasil diamankan Polres Jayawijaya, diduga mobil tersebut digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM), Rabu (7/9/2022).
Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman Napitupulu mengatakan, razia menyasar tiga lokasi dan kendaraan tangki modifikasi yang mengantre di agen premium dan minyak sola (APMS) di Jayawijaya untuk mendapatkan BBM subsidi.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
"Dari razia di tiga lokasi, kami berhasil mengamankan lima mobil yang tangki BBM telah dimodifikasi serta dua unit motor yang nomor polisinya telah diganti untuk mengantri BBM," kata Hesman, Rabu (7/9/2022).
Pelanggar yang terjaring razia ini akan diberikan sanksi berupa tilang guna memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami kenakan pasal 307 Jo 169 ayat (1) UU LLAJ No.22 Tahun 2009 tentang tata cara pemuatan barang, dimana tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut serta dimensi kendaraan dan dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp500.000," katanya.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Kendaraan-kendaraan itu ditangkap sebelum mengisi BBM atau masih mengantre untuk mendapatkan BBM.
"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap pengantre BBM di APMS," katanya.
Mobil-mobil yang mengalami perubahan ukuran tangki bahan bakar itu selama ini diduga membeli BBM subsidi dengan harga terjangkau di APMS. BBM itu lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.