WahanaNews.co | Seorang pelaku berinisial Jul (30) diduga menimbun bbm sebanyak 2.574 liter solar bersubsidi di ruas jalan lintas arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 dengan Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Polres Katingan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku.
"Seorang pelaku berinisial Jul (30) berhasil kami tangkap atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang merugikan negara," kata Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, Minggu (4/9/2022).
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Adhy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat 2 September 2022 sekitar pukul 10.30 WIB dan berkat informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Katingan mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pikap Grand Max merk Daihatsu berwarna hitam dengan Nomor Polisi KH 8658 FV.
Turut diamankan juga barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi sebanyak 2.574 liter yang disimpan dalam 78 jeriken dan sedang diangkut menggunakan mobil tersebut yang ditutup terpal.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
"Dari hasil pendalaman tersangka Jul mengaku tindakan yang dilakukannya dengan menyimpan dan menimbun solar bersubsidi itu untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Jul dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi, sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada saat ini tersangka Jul dan berbagai barang bukti yang didapat telah dibawa ke Mapolres Katingan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp60 miliar," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Adhy mengingatkan kepada pengusaha SPBU supaya penyaluran BBM bersubsidi kepada warga sesuai dengan ketentuan dari Pertamina.
Sesuai aturan SPBU dilarang menjual BBM bersubsidi kepada para pelangsir maupun oknum yang membawa jeriken atau drum. [rsy]