WahanaNews.co | Kenaikan
harga kedelai di pasaran sempat memicu kecurigaan terjadinya penimbunan. Namun,
Mabes Polri menyampaikan, hingga saat ini, Satgas Pangan masih belum menemukan
tindak pidana penimbunan kedelai.
Baca Juga:
Kunjungi Lampung, Mendag Hadiri Gerakan Tanam Kedelai di Tanggamus
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
menyampaikan kenaikan harga kedelai di pasar lebih banyak dipengaruhi dari
keterlambatan pasokan importir masuk ke Indonesia.
Selain itu, kenaikan harga kedelai tersebut juga dipengaruhi
oleh harga beli di negara importir juga mengalami kenaikan yang cukup
signifikan pada Oktober-Desember 2021.
"Jadi saya sampaikan bahwa satgas pangan belum
menemukan pelanggaran terkait itu. Jadi tadi saya sampaikan adalah mengapa
persoalan di lapangan terjadi kenaikan tersebut supaya tidak terjadi simpang
siur," kata Kombes Ahmad kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga:
Turunkan Harga Kedelai, Mendag Ganti Selisih Harga
Kendati demikian, pihaknya memahami banyak masyarakat yang
menaruh curiga mengenai adanya praktik penimbunan barang. Polri memastikan akan
menindak jika memang terdapat kasus tersebut.
"Mungkin ada kecurigaan dari masyarakat atau ada
penimbunan segala macam sehingga harus dipahami oleh masyarakat umum bahwa
kenaikan tadi sebabnya yang saya sampaikan tadi," tukasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.