WAHANANEWS.CO - Mabes Polri menegaskan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) setelah perwira tinggi Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir yang memastikan institusinya menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung pada Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:
11 Kombes Pol Resmi Pecah Bintang, Ini Daftar Nama yang Kini Jadi Brigjen
"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujarnya kepada wartawan.
Isir menegaskan Brigjen Lalu juga akan menjalani proses pemeriksaan etik di lingkungan internal Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," tuturnya.
Baca Juga:
Litbang Kompas: Ketegasan Menindak Anggota Jadi Faktor Meningkatnya Penilaian Positif terhadap Polri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Ketujuh tersangka tersebut terdiri atas mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dijalankan oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, penyidik menduga banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, sementara sejumlah yayasan yang menjadi mitra disebut tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up dalam pengadaan berbagai barang untuk program MBG yang mengakibatkan kerugian negara dan tidak mendukung pelaksanaan program secara optimal.
Barang yang diduga mengalami mark up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]