WahanaNews.co | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar razia kendaraan dengan sandi Operasi Keselamatan 2024 selama dua pekan, mulai 4-17 Maret 2024.
Operasi kepolisian ini digelar secara nasional.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
"Tilang melalui E-TLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Eddy memerinci 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024. Berikut ini rinciannya;
1. Berkendara menggunakan handphone
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan ovel loading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.