WahanaNews.co | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar razia kendaraan dengan sandi Operasi Keselamatan 2024 selama dua pekan, mulai 4-17 Maret 2024.
Operasi kepolisian ini digelar secara nasional.
Baca Juga:
Presiden Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Kunci Kemakmuran adalah Persatuan
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
"Tilang melalui E-TLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Eddy memerinci 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024. Berikut ini rinciannya;
1. Berkendara menggunakan handphone
Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Polri Harus Jadi Polisi Rakyat, Garda Terdepan Melawan Kejahatan
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan ovel loading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.