WahanaNews.co | Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah memblokir rekening baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"Kita terus melakukan koordinasi [dengan KPK] dan penambahan untuk saat ini selalu ada. Diketahui ada rekening baru, ya kita juga melakukan upaya hukum. Salah satunya pembekuan, penghentian transaksi," kata Ivan di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Ivan tak merinci milik siapa dan kapan rekening itu mulai di blokir PPATK. Ia hanya menjelaskan pemblokiran rekening baru ini dilakukan atas permintaan KPK yang menyelidiki kasus yang membelit Lukas.
"Jadi KPK juga melakukan pembekuan pada saat kita menerima permintaan," kata dia.
Ivan memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK terkait perkembangan penyidikan kasus Lukas. Bagian, Ia menyinggung pihaknya menemukan banyak temuan baru terkait penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Kita terus berkoordinasi, dan perkembangan terkait itu selalu ada," ujar Ivan.
Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi lantaran menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah ditahan KPK.
PPATK sebelumnya telah membekukan dana Rp1,5 triliun di rekening Pemerintah Provinsi Papua. Ivan mengatakan pembekuan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran usai Lukas ditangkap KPK.