WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) diminta mewaspadai modus-modus baru pendanaan terorisme.
Hal itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/4).
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Jokowi ingin PPATK melakukan antisipasi untuk mencegah upaya-upaya yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas ekonomi. Ia juga ingin lembaga itu mengantisipasi kejahatan siber lewat teknologi informasi.
"PPATK sebagai vocal point dan financial intelligence unit harus jeli dan mampu bergerak cepat, memiliki kemampuan dan perangkat untuk menangani modus-modus baru tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Jokowi.
Jokowi pun meminta PPATK untuk terus melakukan terobosan. Menurutnya, PPATK perlu mengadopsi teknologi solusi regulasi finansial atau regulatory technology.
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berkata PPATK juga perlu meningkatkan layanan digital. Menurutnya, harus ada gebrakan baru dalam pelayanan digital.
"Mengembangkan pusat pelayanan digital yang lengkap terintegrasi dan real time dan mampu melayani para pemangku kepentingan dengan cepat, mudah, tepat, dan akurat," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi memberi tugas baru untuk PPATK, yaitu memantau aliran dana terorisme. Tugas baru itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022.
Perpres tersebut mengatur strategi, hukum, serta kerja sama penanganan terorisme ditangani Deputi Bidang Strategi dan PPATK. Sementara itu, analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang terkait terorisme ditangani Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.