WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap praktik penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) oleh ribuan keluarga penerima manfaat (KPM).
Temuan ini mengindikasikan bahwa sebagian penerima bansos terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari perjudian online hingga pendanaan terorisme.
Baca Juga:
500 Ribu Penerima Bansos Main Judol, DPR Curiga Data PPATK Belum Valid
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan temuan tersebut saat rapat di Gedung DPR, Kamis (10/7/2025).
Ia menuturkan bahwa lebih dari 100 orang penerima bansos teridentifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan pelaku aktivitas pendanaan terorisme.
“Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” ujar Ivan di hadapan anggota parlemen.
Baca Juga:
Pemerintah Siap Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online
Selain itu, Ivan juga mengonfirmasi data dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menunjukkan bahwa sebanyak 571.410 penerima bansos ternyata terlibat dalam transaksi judi online.
Ia menambahkan bahwa total transaksi terkait judi daring ini mendekati angka Rp1 triliun.
Ivan menjelaskan bahwa pihaknya mencocokkan data NIK dari Kemensos dengan NIK rekening yang terhubung dengan aktivitas perjudian, pendanaan terorisme, dan tindak pidana korupsi.
Meski begitu, ia belum membeberkan nilai transaksi terkait terorisme maupun korupsi.
“NIK Bansos yang kita terima dari Pak Mensos, kita cocokin dengan NIK apa, terkait dengan judol gitu, itu aja. Judol, korupsi sama pembiayaan terorisme,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menuturkan bahwa data penerima bansos sebanyak 28,4 juta orang telah dicocokkan dengan 9,7 juta data pemain judi online dari PPATK.
Hasilnya, sekitar 2 persen atau 571 ribu KPM terindikasi aktif dalam transaksi judi daring.
“Ditengarai oleh PPATK sebagai pemain judol ada 571.410 KPM yang NIK-nya sama,” kata Saifullah dalam rapat koordinasi nasional Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Jakarta, Selasa (8/7).
Berdasarkan data yang dihimpun, total transaksi judi online di kalangan penerima bansos mencapai 7,5 juta transaksi, dengan nilai akumulatif hampir menyentuh Rp957 miliar.
Selain judi dan terorisme, ada juga penerima bansos yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, meskipun jumlahnya belum dirinci lebih lanjut oleh PPATK.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]