WahanaNews.co | Komisi III DPR RI berencana memanggil Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengkonfirmasi dan menindaklanjuti laporan penemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) rekening gendut sindikat narkoba yang diduga mencapai Rp 120 triliun.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan. Menurut Hinca, pemanggilan itu akan dilakukan menyusul pengakuan PPATK yang mengaku telah menyerahkan laporan tersebut ke BNN.
Baca Juga:
Bos Narkoba Fredy Pratama Diduga Ubah Wajah dan Identitas Dirinya
"Rapat mendatang akan saya tanyakan ke BNN dan Polri," kata dia lewat pesan singkat kepada kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Rencananya, kata dia, pemanggilan akan dilakukan usai masa reses anggota dewan pada awal November mendatang.
Berdasar pengakuan PPATK tersebut, Hinca juga mengusulkan Presiden Joko Widodo membentuk tim khusus di luar BNN terkait temuan tersebut. Menurut dia, tim bisa dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Sabu Sindikat Asal Iran di Jakarta Barat
"Ketika saya tanya, kemana saja laporan mu? PPATK bilang sudah disampaikan ke BNN Polri tapi nggak jalan. Jadi harus Presiden Jokowi. Juga ini masalah besar," kata dia.
Hinca meyakini jumlah transaksi keuangan dalam sindikat narkoba jauh lebih besar dari laporan PPATK.
Menurut dia, angka keuangan dari transaksi narkoba adalah puncak gunung es yang selama ini luput dari pengawasan pemerintah.
Hinca misalnya menyoroti rilis PBB pada 1997, yang menyatakan bahwa saat itu perputaran uang dalam transaksi gelap narkotika di dunia mencapai US$400 miliar.
Kemudian, ada laporan RAND corporation yang menyebut, orang-orang Amerika mengeluarkan uang sebesar $150 miliar pada 2016 untuk membeli narkoba.
"Jadi, mungkin perputaran uang dalam peredaran gelap narkotika di Indonesia itu tidak jauh dari sana. Patut diingat, bahwa negara kita adalah salah satu pasar narkoba terbesar di daratan Asia," kata Hinca. [rin]