WahanaNews.co | Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus
berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk yang terkait dengan upah bagi
pekerja yang terpaksa harus work from
home (WFH) tetap mendapatkan upah 100 persen.
Indah Anggoro Putri, selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, mengatakan bahwa upah merupakan hak
para pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan, terkait dengan besaran upah yang didasarkan pada kesepakatan antara
pekerja dan perusahaan.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Ia menegaskan, pekerja
yang terpaksa harus melaksanakan WFH, masih berhak mendapatkan upahnya
sebesar 100 persen selama PPKM Darurat.
Karena,
menurutnya, jika perusahaan sudah mengalami kesulitan dalam membayar upah para
pekerja selama PPKM Darurat, maka ia sangat menganjurkan perusahaan untuk
menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020, yang membahas tentang perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha
dalam rangka pencegahan serta penanggulangan Covid-19.
Ia juga menambahkan, jika ada
penyesuaian besaran upah yang akan diterima pekerja sebagai dampak dari PPKM
Darurat ini, maka hal tersebut harus didasari oleh bukti tertulis atas
kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Pemerintah telah memutuskan untuk
melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus positif
Covid-19 secara signifikan, yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021
di Jawa dan Bali.
Salah satu cakupan pengetatan adalah
seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah
secara total atau full WFH.
Sebaliknya, bagi pekerja sektor
esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang
dibatasi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.