WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Namun, pemerintah akan ada beberapa
penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
"Dengan mempertimbangkan aspek
kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan melanjutkan PPKM Level
4 dari tanggal 26 Juni-2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers
daring, Minggu (25/7/2021).
Salah satu penyesuaiannya terjadi pada warung makan hingga resto.
Sebelumnya, pegadang kaki lima, lapak
jajan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan
buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan hanya
menerima pesan antar (delivery) atau
bawa pulang (take away).
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Namun, pada perpanjang PPKM Level 4
ini, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan
sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan
untuk setiap pengunjung 20 menit.
Selanjutnya, Pasar tradisional yang
menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka seperti biasa dengan
protokol kesehatan yang ketat.
Untuk Pasar tradisional, selain yang
menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00
dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Terakhir, Pedagang kaki lima, toko
kelontong, agen/outlet voucher,
pangkas rambut, laundry, pedagang
asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis,
diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang
pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, pemerintah telah
menerapkan PPKM Darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Lalu, kebijakan berganti menjadi PPKM
Level 4 pada 21 sampai 25 Juli 2021.
Dengan ketentuan baru ini, maka ada
pelonggaran di sejumlah kegiatan.
Salah satunya pasar sembako, dari
semula tutup pukul 20.00, kini buka seperti biasa.
Lalu untuk tempat makan di luar
ruangan.
Dari semula hanya dine in, sekarang boleh makan di tempat.
Adapun PPKM Level 4 dari 20 sampai 25
Juli 2021 saat itu diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2021.
Di dalamnya, Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian merinci ketentuan level 3 dan 4.
Berikut beberapa di antaranya:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako
buka sampai 20.00 dengan kapasitas 50 persen
2. Tempat makan minum wajib take away dan delivery
3. Kantor non-esensial WFH 100 persen
4. Kantor esensial WFO 50 persen
(pelayanan masyarakat) dan WFO 25 persen (administrasi perkantoran)
5. Kantor esensial pemerintahan 25
persen WF0
6. Kritikal 100 persen WFO
7. Supermarket dan pasar kebutuhan
sehari-hari buka sampai 20.00, kapasitas 50 persen
8. Mal tutup
9. Tempat ibadah dilarang mengadakan
kegiatan peribadatan secara berjemaah
Sebelumnya, Jokowi pertama kali
memberlakukan PPKM darurat pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Belakangan, karena penambahan kasus
Covid-19 belum terkendali, pemerintah memutuskan memperpanjang pembatasan, namun diganti nama menjadi PPKM Level 4. [qnt]