WahanaNews.co | Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan mendatang atau 22-28 Februari 2022.
Perpanjangan ini ditegaskan melalui, Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22-28 Februari 2022.
Baca Juga:
Catat! Ini Aktivitas yang Bisa Dilakukan 100% Saat Penerapan PPKM Jawa-Bali Level 1
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA, mengatakan, ada empat kota di Jawa-Bali yang berstatus Level 4.
"Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," ujarnya dalam siaran pers pada Selasa (22/2/2022) dini hari.
Selain itu, perubahan lain di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 ini adalah tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1.
Baca Juga:
Kasus Covid-19 Kian Terkendali, Pemerintah Pertimbangkan Hentikan PPKM
Hal ini berbeda dengan kondisi pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya di mana tercatat 4 daerah berstatus Level 1.
Adapun penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2.
Saat ini terdapat 25 daerah berstatus Level 2, sedangkan sebelumnya ada 58 daerah.
"Lalu kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah," ungkap Syafrizal.
"Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah sementara pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tidak ada," lanjutnya.
Syafrizal pun menjelaskan, perpanjangan PPKM kali inil diakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 ditengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
Kemudian juga sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Syafrizal menuturkan berbagai aturan dalam Inmendagri Nomor 12 ini berdasarkan kepada hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
Selain itu, juga berdasarkan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. [gun]