WahanaNews.co | Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 3 di
sejumlah wilayah luar Pulau Jawa dan Bali mulai 10 sampai 23 Agustus.
"Sesuai arahan Bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan
perpanjangan dua minggu, 10
sampai 23 Agustus," kata Menko Perekonomian, AirlanggaHartarto, Senin (2/8/2021).
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Airlanggamengatakan, perpanjangan PPKMberbasis level di luar Jawa dan
Bali diperpanjang hingga dua minggu karena memerlukan penanganan yang berbeda
dengan wilayah di Jawa dan Bali.
"Di luar Jawa ini
karena nature kepulauan,
maka diperpanjang dua minggu," ujarnya.
Total, ada45 kabupaten/kota luar Jawa-Bali dengan
status level 4.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Kemudian, 302 kabupaten/kota terdiri dari sebagian
asesmenlevel 3 dan 4.
Sementara itu, 39
kabupaten/kota lainnya status level 2.
PPKM Level 4 merupakan
langkah pemerintah dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.