WahanaNews.co | Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali masa status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa-Bali, selama 1-14 Maret 2022.
Keputusan ini diambil berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali yang terus naik.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Menteri Koordinator Bidang Prekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kasus positif Covid-19 di luar Jawa-Bali bahkan menyumbang angka nasional mencapai 31,7 persen.
"Perpanjangan (PPKM) 1-14 Maret luar Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (27/2).
Dia menjelaskan, saat ini terdapat 63 Kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1, PPKM Level 2 ada 63 Kabupaten/Kota, sedangkan 320 Kabupaten/kota bestatus PPKM Level 3.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Sementara itu, sejumlah kota juga diprediksi masih belum mencapai puncak kasus Covid-19 gelombang ketiga ini. Sejumlah wilayah itu diantaranya Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Lampung, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Riau.
Data harian sebaran Covid-19 per 27 Februari 2022 pukul 12.00 WIB menunjukkan penambahan kasus sembuh lebih banyak ketimbang kasus baru.
Total penambahan kasus baru hari ini adalah 34.976 sehingga akumulasi kasus positif Covid-19 hingga 27 Februari 2022 menjadi 5.539.394.