WahanaNews.co | Pemerintah kembali memutuskan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia, baik untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Jika biasanya perpanjangan PPKM diberlakukan selama dua pekan, kali ini pemerintah memperpanjang kegiatan pembatasan hingga satu bulan, terhitung mulai hari ini, Selasa 7 Juni hingga 4 Juli 2022 mendatang.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Keputusan perpanjangan PPKM termaktub seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 29/2022 dan 30/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin 6 Juni 2022.,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan resmi.
Safrizal menjelaskan, asesmen yang dilakukan pemerintah daerah dalam perpanjangan kali ini adalah dengan menggunakan sejumlah indikator transmisi komunitas.
Salah satunya, Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor,” kata Safrizal.
“Namun saya tetap dan selalu menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19.” jelasnya.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tambahan kasus Covid-19 selama sepekan terakhir (30 Mei-5 Juni 2022) mencapai 2.385, naik 30,7% dibandingkan pekan sebelumnya (23-29 Mei 2022) yang tercatat 1.825. Artinya, kasus Covid-19 sudah naik dalam dua pekan terakhir.