WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah resmi menyegel pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, sebagai langkah tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Penyegelan ini dilakukan di bawah arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Baca Juga:
Pesawat Jazirah Aviation Terjatuh di Laut UEA, Dua Nyawa Melayang
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang lebih akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan tersebut adalah perintah yang jelas dari Presiden Prabowo.
"Penyegelan ini dilakukan karena negara tidak boleh kalah. Kami diinstruksikan langsung oleh Pak Menteri untuk segera bertindak. Negara tidak bisa kalah," tegas Ipunk usai penyegelan pada Kamis (9/1/2024) di Tangerang.
Ipunk menjelaskan bahwa pemasangan pagar laut tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan kehadirannya mengganggu akses nelayan ke laut.
Baca Juga:
Giant Sea Wall Akan Hadir, AHY Ungkap Misi Prabowo Selamatkan Pesisir Utara Jawa
Penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan wawancara dengan nelayan yang mengeluhkan pagar tersebut. "Kami cek di KKP, tidak ada izin PKKPRL untuk pemasangan pagar ini, sehingga kami harus mengambil tindakan," tambah Ipunk.
Ia menekankan bahwa laut adalah wilayah umum yang tidak boleh dibatasi oleh pagar. Jika pemilik pagar tersebut tidak segera mencabutnya, Ipunk memastikan akan ada sanksi denda yang diberlakukan.
Pihak KKP memberikan waktu 20 hari bagi pemilik untuk mencabut pagar tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan, KKP akan meratakan pagar tersebut.