WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satu tanda tangan dari Presiden Prabowo Subianto mengubah peta penguasaan lahan nasional dan membuka jalan penyitaan tanah yang selama ini dibiarkan menganggur.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang memberi kewenangan penuh kepada negara untuk mengambil alih lahan nonproduktif.
Baca Juga:
Peraturan KPK 2026 Berlaku, Ada Perombakan Skema Pelaporan Gratifikasi
Melalui regulasi ini, pemerintah dapat menyita lahan yang sengaja tidak diusahakan atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin maupun pemilik hak atas tanah.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan di seluruh wilayah Indonesia agar tidak dikuasai tanpa memberi nilai tambah ekonomi dan sosial.
Pemerintah kini memiliki dasar hukum untuk menata ulang kawasan yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya dibiarkan terbengkalai.
Baca Juga:
Bertemu Zidane di Swiss, Prabowo Bicara Serius Soal Masa Depan Sepak Bola RI
“Kawasan yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan atau tidak dimanfaatkan akan ditetapkan menjadi objek penertiban kawasan telantar,” bunyi beleid tersebut.
Penetapan kawasan telantar tersebut dikutip pada Minggu (8/2/2026) dan menjadi pijakan utama dalam penertiban lahan skala nasional.
Objek lahan yang dapat disita negara mencakup sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga kawasan perumahan.
Secara teknis, penertiban menyasar tanah dengan status Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, serta Hak Pengelolaan.
Dalam aturan itu juga ditegaskan adanya batas waktu bagi pemegang hak setelah lahan ditetapkan sebagai tanah telantar.
“Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar, dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak penetapan, wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah,” bunyi Pasal 32 PP tersebut.
Namun demikian, aturan ini memberi pengecualian khusus bagi tanah dengan status Sertifikat Hak Milik.
Negara tidak dapat mengambil alih tanah berstatus hak milik kecuali terbukti pemiliknya secara sengaja tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan tidak memelihara tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Sebelum PP Nomor 48 Tahun 2025 diterbitkan, pemerintah memang telah merancang revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Salah satu poin utama revisi tersebut berkaitan dengan lamanya proses pengambilalihan lahan telantar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menjelaskan bahwa aturan lama membutuhkan waktu sangat panjang.
Dalam PP sebelumnya, proses penertiban tanah telantar dapat memakan waktu hingga 587 hari.
Atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, proses tersebut kemudian dipangkas secara signifikan.
“Berdasarkan PP itu, butuh waktu 587 hari, karena itu atas perintah Bapak Presiden Prabowo demi untuk rakyat kami perintah revisi,” kata Nusron Wahid.
Ia menyampaikan bahwa instruksi Presiden menegaskan percepatan proses sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan publik.
“Perintah revisinya itu jelas, prosesnya akan dipersingkat hanya waktu 90 hari,” ujar Nusron Wahid di Kompleks Parlemen RI pada Rabu (24/9/2025).
Dengan terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghentikan praktik penimbunan lahan dan memastikan tanah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]