Pasal 40 juga mengatur bahwa hak atas manfaat JKP akan gugur jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam enam bulan setelah PHK, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Salah satu perubahan dalam beleid ini adalah besaran iuran JKP yang kini ditetapkan sebesar 0,36% dari gaji bulanan, turun dari sebelumnya 0,46%.
Baca Juga:
Menko PMK Ingatkan ada Program JKP Sebelum PHK
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini menyederhanakan skema pembayaran manfaat JKP.
Sebelumnya, manfaat tunai diberikan sebesar 45% dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan selanjutnya. Kini, jumlah manfaat dibuat flat sebesar 60% selama enam bulan penuh.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.