WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 terkait Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Regulasi baru ini mengatur bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima manfaat tunai sebesar 60% dari gaji mereka selama enam bulan.
Baca Juga:
Menko PMK Ingatkan ada Program JKP Sebelum PHK
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 7 Februari 2025.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengumumkan kebijakan ini pada Desember 2024.
Program JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan mencakup bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Tondano Minahasa Gandeng BPJamsostek Optimalkan Program Jamsosnas
Berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 PP 6/2025, manfaat tunai diberikan sebesar 60% dari upah bulanan selama maksimal enam bulan.
Adapun Pasal 21 Ayat 2 menjelaskan bahwa upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas Rp5.000.000.
Jika gaji melebihi angka tersebut, maka perhitungan manfaat JKP tetap mengacu pada batas maksimal yang ditetapkan.
Pasal 40 juga mengatur bahwa hak atas manfaat JKP akan gugur jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam enam bulan setelah PHK, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Salah satu perubahan dalam beleid ini adalah besaran iuran JKP yang kini ditetapkan sebesar 0,36% dari gaji bulanan, turun dari sebelumnya 0,46%.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini menyederhanakan skema pembayaran manfaat JKP.
Sebelumnya, manfaat tunai diberikan sebesar 45% dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan selanjutnya. Kini, jumlah manfaat dibuat flat sebesar 60% selama enam bulan penuh.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]