WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini Istana Kepresidenan belum menerima surat resmi dari DPR RI terkait pengajuan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk di dalamnya dokumen penetapan nama Adies Kadir yang sebelumnya dikabarkan telah disahkan melalui rapat paripurna DPR.
Baca Juga:
Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Direhabilitasi Prabowo, Ini Alasannya
Prasetyo menjelaskan, secara administratif Istana belum memperoleh pemberitahuan resmi dari lembaga legislatif tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah belum dapat melangkah ke tahapan selanjutnya dalam proses pengangkatan hakim MK dari unsur DPR.
“Kami belum menerima surat dari DPR, nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif kami belum menerima suratnya,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Baca Juga:
Istana Akui Kajian Peleburan Kementerian BUMN dengan Danantara Masih Berjalan
Ia menegaskan bahwa proses pengusulan hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari DPR sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga legislatif.
Istana Kepresidenan, kata Prasetyo, hanya akan menindaklanjuti setelah seluruh prosedur formal dari DPR disampaikan secara resmi.
“Ya bagaimanapun kan secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR ya. Karena beliau kan ditunjuk untuk mewakili DPR menjadi Hakim MK,” katanya.