Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah akan tetap berpegang pada mekanisme dan aturan yang berlaku.
Istana akan menunggu kelengkapan administrasi dari DPR sebelum menyampaikan proses tersebut kepada Presiden untuk tahapan pelantikan.
Baca Juga:
Pemerintah Bahas Pengiriman 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza sebagai Komitmen Kemanusiaan
Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Adies Kadir telah mengundurkan diri dari seluruh jabatan struktural maupun keanggotaan di Partai Golkar.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai dirinya dilantik oleh Presiden sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Menurut Bahlil, Partai Golkar telah menyerahkan salah satu kader terbaiknya untuk mengabdi kepada negara melalui lembaga yudikatif.
Baca Juga:
Mensesneg: Kecepatan Penanganan dan Kemudahan Layanan Jadi Prioritas Pemulihan Pasca Bencana
Langkah tersebut diambil demi menjaga prinsip independensi hakim Mahkamah Konstitusi.
“Karena hakim harus independen,” kata Bahlil.
Sebagai informasi, Adies Kadir telah disahkan DPR RI sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.