Namun kini, Jaksa mendakwa Ahyudin melakukan penggelapan dana pembangunan fasilitas pendidikan terkait kecelakaan pesawat Lion Air. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa.
Selain Ahyudin, dua orang lainnya, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain juga dinilai Jaksa telah melakukan perbuatan penggelapan dana bersama Ahyudin. Keduanya dinilai Jaksa melanggar Pasal serupa pula, yakni Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Adapun para terdakwa, yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana menghadiri persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Sidang ketiga terdakwa tersebut dilakukan secara terpisah atau sendiri-sendiri di ruang sidang 3, PN Jakarta Selatan. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.