"Plt-nya Pak Menkopolhukam," ucap Jokowi mengulang pernyataannya.
Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS jaringan 4G pada Kamis (17/5). Ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Sesaat setelah Kejagung mengumumkan status tersangka Plate, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menggelar konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Paloh menegaskan menghormati proses hukum, tetapi ia juga sempat menyinggung intervensi politik.
"Kami tetap menghormati ini. Tetapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan, emosi diri saya. Semoga saja godaan-godaan yang mengatakan kepada saya, ini tidak terlepas dari pada intervensi politik, tidak benar," ucap Paloh.[sdy/CNN]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.